BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
A. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan-Urusan Pemerintaha n Kabupaten/Kota kepada Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman Administrasi Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 tahun 2006 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
B. KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
1. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
4. BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat.
5. Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan.
6. Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
7. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat.
Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Penyampaian informasi hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui sosialisasi dalam berbagai pertemuan dan atau dalam bentuk tertulis.
8. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPD berupa menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada Nomor 3 huruf e, dilaksanakan dalam bentuk:
a Tatap muka dengan masyarakat;
b Dengar pendapat;
c Sosialisasi;
d Rapat koordinasi;
e Bentuk lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Proses menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat umum, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh masyarakat, dan Pemerintah Desa.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam dua bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tata Tertib BPD.
C. MEKANISME KERJA
Bagian Pertama
Kepengurusan BPD
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2) Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Susunan kepengurusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(1) Sekretaris BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD.
(2) Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretaris BPD dan alat kelengkapan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BPD.
(4) Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh staf sekretariat yang diangkat dengan Keputusan BPD.
(5) Staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan bukan merupakan Anggota BPD.
Bagian Kedua
Peraturan Tata Tertib
(1) Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dalam suatu Keputusan BPD melalui rapat BPD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(2) Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. kedudukan, fungsi, wewenang, dan kewajiban BPD ;
b. hak BPD dan hak Anggota BPD ;
c. kepengurusan BPD ;
d. tata cara rapat;
e. tata cara pembahasan peraturan desa dan pengambilan keputusan;
f. keuangan dan administrasi BPD;
g. larangan pimpinan dan Anggota BPD;
h. hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan masyarakat;
i. hal-hal lain yang dipandang perlu.
(3) Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Bagian Ketiga
Mekanisme Kerja
(1) BPD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(3) Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota BPD.
(4) Setiap pengambilan keputusan dalam rapat BPD, dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakad, dan apabila tidak tercapai mufakad maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(5) Dalam hal tertentu rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota BPD yang hadir.
(6) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
(7) Pada setiap rapat BPD dibuatkan daftar hadir oleh Sekretaris BPD.
(8) Tata cara rapat-rapat BPD diatur dalam tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 24.
Bagian Keempat
Anggaran
(1) Pimpian dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
(3) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(4) Penganggaran Biaya opersaional BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Bagian Kelima
Larangan
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakata lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
* STRUKTUR BPD DESA KEDUNGBENDO *
No | Nama | Jabatan |
1 | SUGENG RIADI | Ketua |
2 | ANANG SIGIT BUDIONO | Wakil Ketua |
3 | DENY APRILIA VENTI | Sekretaris |
4 | CATUR BUDI HANDOKO | Anggota |
5 | KARYATI | Anggota |
6 | ABDAH ALI | Anggota |
7 | NINIK SETYOWATI | Anggota |