LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

( LPMD )

 

DasarHukum :

  1. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  4. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
  5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  6. PeraturanMenteriSOsialNomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaandan Kesejahteraan Keluarga.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  10. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Pacitan.

 

KEDUDUKAN

LPMD adalah lembaga yang bersifat Lokal, non politis dan berfungsi sosial, berkedudukan sebagai mitra pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan satu wadah persatuan dan kesatuan warga masyarakat, untuk memupuk semangat gotong- royong dan kekeluargaan didalam mengatur kehidupan bersama dan melakukan usaha-usaha yang menyangkut kepentingan bersama serta kegiatan-kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

TUGAS DAN FUNGSI

LPMD mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  4. Mengkoordinir lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dan kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.

Dalam melaksanakan tugasnya LPMD memiliki fungsi :

  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Koordinator perencanaan pembangunan dan kegiatan antar Lembaga Kemasyarakatan.
  3. Fasilitator pengelolaan pembangunan secara partisipatif, terpadu, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pengendali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya lokal serta keserasian lingkungan untuk kepentingan pembangunan.
  5. Penanaman dan pemupukan persatuan dan kesatuan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan kelurahan.
  6. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

KepengurusanLPMD

  1. Persyaratanpengurusantara lain meliputi :

1). Warga Negara Indonesia

2). Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

3). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

4). Penduduk setempat dan berdomisili di wilayah Desa Pagutan

5). Berkelakuan Baik, mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian

6). Bersedia dicalonkan sebagai pengurus LPMD

7). Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karename lakukan tindak

pidana kejahatan.

8). Bukan KepalaDesa, PerangkatDesa, Pimpinan dan anggota BPD

sertat idak merangkap jabatan dan pengurus pada Lembaga

Kemasyarakatan Desalainnya dan bukan pengurus atau anggota

partai politik..

9). Syarat-syarat lain yang ditentukan berdasar musyawarah di Desa.

 

  1. StrukturKepengurusan

1). Ketua

2). Wakil Ketua

3). Sekretaris

4). Wakil Sekretaris

5). Bendahara

6). Wakil Bendahara

7). Seksi-seksi

 

  1. Deskripsi tugas masing-masing pengurus antara lain meliputi :

 

  1. Ketua dan Wakil Ketua

 

  • Ketua dan Wakil Ketua bertugas memimpin dan merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dan Wakil Ketua mendayagunakan secara optimal segenap unsur kepengurusan yang lain sekaligus memeran sertakan seluruh pihak di luar lembaga untuk memberikan dukungan dan partisipasinya dalam pengelolaan kegiatan/program kerja.

 

  1. Sekretaris dan Wakil Sekretaris

 

  • Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu pimpinan di bidang pelayanan administrasi umum, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan lembaga.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris dan Wakil Sekretaris berfungsi menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan administrasi umum seperti program kegiatan, ketatausahaan (surat menyurat dan kearsipan), pelaporan, pengelolaan rumah tangga organisasi maupun melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

  1. Bendahara dan Wakil Bendahara

 

  • Bendahara mempunyai tugas membantu pimpinan di bidang administrasi keuangan, termasuk benda-benda bergerak atau tidak bergerakdan penyimpanan uang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara berfungsi menyiapkan kebijakan pengelolaan keuangan, pembukuan, penyusunan laporan keuangan serta tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan dalam urusan pengelolaan keuangan.

 

  1. Seksi-seksi

 

  • Seksi Agama bertugas memfasilitasi dan mengkoordinir kegiatan dan usaha-usaha di bidang peningkatan pembinaan dan kerukunan hidup antar umat beragama.
  • Seksi Keamanam, Ketentraman dan Ketertiban bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pemantaban kehidupan demokrasi dan ketertiban masyarakat berlandaskan persatuan dan kesatuan serta mencegah dan menanggulangi berbagai ancaman kerawanan sosial, gangguan ketertiban dan keamanan maupun mengembangkan perlindungan sosial kepada masyarakat desa dan kelurahan termasuk penanggulangan kemiskinan dan bencana alam, wabah, endemi apabila hal itu terjadi. Dalamhal ini seksi bertugas menyalurkan bantuan sosial kepada warga miskin, anak terlantar, korban bencana alam, jaminan sosial kepada lansia maupun korban tindak kekerasan dan kerusuhan.
  • Seksi Pendidikan dan Penerangan bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan usaha di bidang peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat serta memberikan keterangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang arah dan kebijakan pembangunan.
  • Seksi Kebersihan LingkunganHidup bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan penanganan kebersihan lingkungan sekaligus menggerakkan partisipasi warga dalam program peningkatan kelestarian, keserasian dan perbaikan lingkungan hidup. Dalam hal ini dikembangkan penguatan kapasitas pengurus RT-RW untuk mengelola kebersihan di lingkungan sendiri secara optimal serta menggerakkan kesadran warga agar kreatif mengembangkan berbagai kegiatan pelestarian lingkungan.
  • Seksi Pembangunan bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengkajian potensi dan masalah, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian pembangunan di wilayah desa dan kelurahan. Prioritas program/kegiatan pembangunan disusun berdasarkan urgensi masalah dan prioritas kebutuhan dengan memeransertakan segenap stakeholders pembangunan. Program pembangunan meliputi bidang fisik prasarana, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang lain sesuai kebutuhan.
  • Seksi Perekonomian bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan program/kegiatan yang ada di desa dan kelurahan dalam bentuk perkoperasian, perbaikan ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pertanian termasuk industri rumah tangga dan perluasan kerja serta kewiraswastaan. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa dan kelurahan (UED-SP, UPK, Bumdes, Kelompok Tani dll).
  • Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana bertugas memfasilitasi dan mengkoordimasikam program/kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan kesehatan masyarakat, kependudukan dan keluarga berencana. Dalam hal ini dikembangkan penguatan kapasitas Pengrus RT-Rw untuk mengadakan penyuluhan serta menggerakkan kesadaran/kepedulian warga terhadap kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana.
  • Seksi Sosial Budaya dan Pemuda bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengembangan bakat, minat pemuda di bidang keolahragaan, kesenian maupun kegiatan lainnya sesuai kebutuhan. Kegiatan ini diharapkan mampu mencegah dan menanggulang berbagai permasalahan kepemudaan seperti tawuran, penggunaan narkoba, prostitusi dan perilaku menyimpang lainnya yang tumbuh marak di lingkungan perkotaan. Seksi ini juga bertugas mengembangkan kapasitas ketrampilan pemuda agar siap bekerja atau mengembangkan wirausaha dalam rangka menanggulangi pengangguran. Mitra utama seksi ini adalah Lembaga Karang Taruna.
  • Seksi Kesejahteraan Sosial bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan usaha-usaha di bidang kesejahteraan sosial.
  • Seksi Pemberdayaan Keluarga bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasikan program/kegiatan pemberdayaan perempuan, ank dan remaja. Pemberdayaan perempuan dalam hal ini diarahkan untuk mengoptimalkan kemampuan perempuan dalam peningkatan kualitas keluarga termasuk dalam hal ini penguatan kapasitas sosial ekonomi keluarga, kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan pembangunan maupun perlindungan perempuan. Sedangkan pembinaan anak dan remaja diarahkan kepada peningkatan kesehatan fisik, mental, bakat dan minat maupun kecerdasannya. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerjasama dengan Posyandu, BKB, Lembaga PAUD dan sanggar-sanggar kreatifitas remaja yang ada. Mitra utama seksi ini adalah Lembaga PKK.

SUSUNAN PENGURUS LPMD DESA PAGUTAN

No Nama Jabatan
1 Khamdan Ketua
2 Sutarto Sekretaris
3 Januri Bendahara
4 Tukiyat Anggota
5 Yon Maryono Anggota
6 Makmuri Anggota
7 Sri Endah Ekowati Anggota
8 Hadi Prayitno Anggota
9 Sutarjo Anggota
10 Sukardi Anggota
11 Zaenal Abidin Anggota
12 Ahmad Kholil Anggota