Maklumat Pelayanan Di Desa Kedungbendo

Dalam rangka mendorong percepatan pelayanan, mempermudah pelayanan, keterbukaan pelayanan dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan pasal 4 Permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal, adapun maklumat tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Kedungbendo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal baik sarana pendukung maupun penunjang lainya

News Reporter