TANPA AKTA ANDA TIADA ! Sebuah Slogan Pemerintah untuk membanguan kesadaran bagi warga masyarakat untuk giat dalam pengrusan AKTA.
adapun Persyaratan Dalam Pengurusannya antara lain :
A. AKTA KELAHIRAN
– Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas/RS Tempat Persalinan;
– Kartu Keluarga;
– Foto Copy Buku Nikah;
– Foto Copy KTL-EL Kedua Orang Tua;
– Foto Copy KTP-EL 2 ( Dua ) Orang Saksi ( Bisa Dari Keluarga / Perangkat Desa );
– Surat Pengantar Dari Dusun;
– Surat Keterangan Dari Desa :
1. Keterangan Kelahiran;
2. Pengantar AKTA;
3. Pengantar Kartu Keluarga.
B. AKTA KEMATIAN
– KTP-EL Yang Meninggal;
– Kartu Keluarga;
– Foto Copy KTP-EL 2 ( Dua ) Orang Saksi ( Bisa Dari Keluarga / Perangkat Desa );
– Surat Pengantar Dari Dusun;
– Surat Keterangan Dari Desa :
1. Keterangan Kematian;
2. Pengantar AKTA;
3. Pengantar Kartu Keluarga.
C. PROSEDUR PENGURUSAN
RT/RW/Dusun – Desa/Kelurahan – Kecamatan – Dinas DUKCAPIL