
KTP-Elektronik merupakan suatu Dokumen Kependudukan yang sangat Penting. merupakan suatu Bukti Bahwa seorang penduduk telah berusia 17 Tahun keatas. adapun dalam pengurusannya memerlukan beberapa pernyaratan diantaranya :
A. BARU/PEMULA
1. Foto Copy Kartu Keluarga;
2. Foto Copy Akta Kelahiran;
3. Foto Copy Ijazah Terakhir;
4. Pas Photo 3×4 1 Lembar Backgroud Ganjil Warna Merah, Genap Warna Biru;
5. Surat Pengantar Dari RT/RW/Dusun;
6. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan:
– Pengantar Pembuatan KTP-EL.
B. PERUBAHAN DATA / PERPANJANG
1. KTP-EL Lama;
2. Foto Copy Kartub Keluarga;
3. Surat Pengantar Dari RT/RW/Dusun;
4. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan:
– Pengantar Pembuatan KTP-EL.
C. HILANG / RUSAK
1. KTP-EL Lama Yang Rusak ( Bagi Yang Rusak );
2. Foto Copy KTP-EL Jika Masih Ada ( Untuk Yang Hilang );
3. Foto Copy Kartu Keluarga;
4. Surat Pengantar Dari RT/RW/Dusun;
5. Surat Keterangan Dari Desa/Kelurahan:
– Keterangan Kehilangan/Kerusakan.
– Pengantar Pembuatan KTP-EL.
PROSEDUR PENGURUSAN
1. RT/RW/Dusun – Desa/Kelurahan – Kecamatan – Dinas DUKCAPIL.