Pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari telah dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dihadiri langsung Oleh Pusdatin Kemensos. Disampaikan bahwasanya Akuntabilitas dan Pemanfaatan DTSEN dalam pengentasan Kemiskinana Ekstrem tertuang dalam Intruksi Presiden No 4 Tahun 2025. DTSEN terus mengalami pemutakhiran,semakin lama akan semakin akurat, Penetapan dan exclusion erors yang masih tinggi, Secara bertahap, pemanfaatan desil akan disesuaikan (PKH=Desil 1 , sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4). Mentri Sosial melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial. Kanal Pemutakhiran DTSEN : 1. SIKS-NG (Operator Desa dan Operator Dinsos, 2. Cek Bansos (Oleh Masyarakat), 3. Ground Check (Oleh pendamping PKH,Petugas BPS Oleh Pemda, Call Center 021-171 operator kemensos, Wa Center Kemensos).Usulan Bantuan Sosial yaitu usulan yang disampaikan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan/atau menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, bagi individu atau keluarga yang berada dalam desil yang telah ditentukan dalam DTSEN, namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan yang diusulkan. Untuk Desil yang bisa di usulkan sebagai penerima bantuan yaitu desil 1-5 sedangkan desil 6-10 sudah dikategorikan keluarga dengan ekonomi yang stabil dan mampu.
