
Desa Kedungbendo mendapatkan Dana Desa Sebesar Rp. 306.278.000,- (Tiga ratus enam juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026.
Dalam pengelolaanya berpedoman kepada :
- Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor: 100.3.4.2/2094/408.48.2025 tentang perancanaan pembangunan desa di Kabupaten Pacitan
- Peratiran Bupati Pacitan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
semoga kedepannya Desa Kedungbendo menjadi lebih maju dan sejahtera
