
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Musyawarah Desa di Desa Kedungbendo menjadi rutinitas dan sebuah keharusan dalam pengambilan setip kebijakan, pun demikian dengan musyawarah Inklusif yang mengedepankan terserapnya semua aspirasi masyarakat baik yang berkebutuhan umum maupun yang berkebutuhan khusus.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kedungbendo Inklusif ini dilaksanakan dengan mendatangkan pemateri dari Dinas terkait yang membidangi dan juga Kasi PMD Kecamatan Arjosari, karena sifatnya baru untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kedungbendo Inklusif lebih mengedepankan penyampian materi dan penyetaraan pemahaman tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Inklusif,
Diakhir acara setelah melalui diskusi panjang para Kepala Dusun se Desa yang dibantu tokoh – tokohnya menyampaikan usulan.