sesuai dengan alur tahapan dari KPU bahwasanya setelah terpenuhi jumlah calon anggota KPPS maka pihak PPS diminta untuk segera melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah para anggota KPPS dimana diwakilkan oleh masing masing ketua KPPS disetiap TPS yang ada di Desa Kedungbendo.
” Agenda ini merupakan tahapan wajib bagi PPS dan KPPS yang dihadiri juga oleh perwakilan PPK Arjosari, dan dirangkaikan dengan Bimtek Singkat oleh PPS Desa Kedungbendo.” Ujar ANANG SETYONO Selaku Anggota PPS Desa Kedungbendo.
Desa Kedungbendo sendiri merupakan Desa yang cukup luas dan keberadaan penduduknya menyebar baik di kawasan pinggir jalan maupun di perbukitan dan di sebrang sungai grindulu. sesuai dengan peraturan KPU tentang batasan DPT yang harus di cakup masing-masing TPS maka di Desa Kedungbendo dibagi menjadi 10 TPS. yang mana rata rata jiwa pilih per TPS di kisaran 200 pemilih.
” pembagian ini diharapkan dapat mempersingkat waktu pelaksanaan nantinya.” tambah ANANG SETYONO.