Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau lebih sering di sebut APBDes, APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES).di dalam struktur APBDes memuat Rincian Pendapatan Desa dan Belanja Desa.
Pemaparan baik secara digital maupun visual di muka umum merupakan implementasi Pemerintah Desa untuk bersifat transparatif pada masyarakat khalayak umum, sinergitas dan kepercayaan dari hulu ke hilir3. hal ini untuk memicu suatu desa agar bergerak maju lebih cepat dan mandiri serta amanah dalam menjalankan roda pemerintahan terutama di ruang lingkup wilayah desa.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, Pemerintah Desa Kedungbendo Memasang Benner yang memuat APBDes Tahun Anggaran 2024 di tempat umum.
Publikasi ini dimaksudkan agar diketahui dan menjadikan periksa kepada seluruh warga masyarakat Desa Kedungbendo.