
Dalam rangka mendukung terwujudnya program nasional Tiga Juta Rumah serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan Kawasan dan Permukiman Nomor : PA.0105-Dd/188 tanggal 8 Mei 2025 perihal Dukungan Pendataan Perumahan Perdesaan, maka diminta kepada seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan Rumah Baru ataupun Renovasi yang bersumber dari APBDes, Swadaya masyarakat dan/atau bantuan lainnya.
Maka dari itu pada Selasa 16 Juni 2025 Pemerintah Desa Kedungbendo melaksanakan pendataan tersebut. Pendataan dilaksanakan di kantor desa Kedungbendo dengan Narasumber 7 (Tujuh) Kepala Dusun di wilayah Desa Kedungbendo. Tujuh wilayah dusun tersebut adalah :
- Dusun Krajan
- Dusun Pradah
- Dusun Ngasem
- Dusun Banyuanget
- Dusun Jati
- Dusun Kedunggrombyang
- Dusun Gupit
Setelah data selesai di input, selanjutnya data dikirim ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kabupaten Pacitan.