MUSDES KHUSUS PENETAPAN CALON KPM BLT DESA TA. 2022

BLT Desa merupakan salah satu program bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama masa pandemi. Dana bantuan ini diambil dari anggaran Dana Desa yang sebagian dialihkan untuk jaring pengaman sosial. Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Pemerintah Desa Kedungbendo sesuai dengan Regulasi tersebut, Tahun 2022 Mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp. 306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah) yang mana 40% dari total pagu Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 760.463.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), dengan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 85 (Delapan Puluh Lima) KPM.

Dalam Musyawarah ini hadir beberapa unsur diantaranya, Camat Arjosari, Pendamping TKSK & SLRT, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD Kedungbendo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Kepala Desa & Seluruh Perangkat Desa. Dalam Musyawarah menyepakati dan menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa, yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan kemudian disusun Peraturan Kepala Desa Kedungbendo Tentang Penerima BLT Tahun 2022.

“Kami berharap BLT Desa benar benar dapat membantu keseharian maupun perekonomian warga kami.” Ujar Sugianto Kepala Desa Kedungbendo.

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *