
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, merupakan Bantuan Jaring Sosial yang bersumber dari Dana Desa yang diberikan kepada Masyarakat Desa yang belum pernah mendapatkan bantuan dari sumber manapun baik PKH, BPNT dan lainnya.
Sesuai dengan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023., bahwasanya BLT Desa untuk tahun 2024 Besaran BLT dana Desa sebesar RP. 300.000,- Setiap Bulannya bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat.
Pada hari ini Pemerintah Desa Kedungbendo melaksanakan Musyawarah Desa Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2024, yang mana Forum yang di hadiri BPD, Pemerintah Desa, SLRT, TKSK, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Masyarakat dan Tim Survey menetapkan Jumlah KPM BLT Desa Kedungbendo sebanyak 10 Orang, dengan total Anggaran Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp. 36.000.00,-.