Musyawarah Penyusunan RPJMDES 2024-2029 Desa Kedungbendo

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa Kedungbendo Kecamatan Arjosari mengadakan musyawarah desa tentang Penyusunan RPJMDesa tahun 2024 sd 2029,yang di hadiri oleh Aparat Pemerintah Desa, Forkopimca,BPD,Pendamping Desa serta Undangan Perwakilan RT/RW, Ibu Ketua TP-PKK Desa, Kader Posyandu dan Tokoh Masyarakat.

Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa disampaikan penjabaran yang mendalam terhadap Rancangan RPJM Desa yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa dan rencana kegiatan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan. Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan Rancangan RPJMDesa Tahun 2024-2029, menyampaikan usulan usulan dari berbagai sektor.

News Reporter