
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di targetkan terbentuk di 172 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Para Pendamping Desa pun menyatakan kesiapannya terus mengawal hingga terbitnya Badan Hukum.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat desa dan kelurahan. tak terkecuali di Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Musyawarah yang diselenggarakan di Balai Desa Kedungbendo ini dihadiri oleh Dinas PMD, Dinas Koperasi dan perindustrian, Pendamping Desa , Forkopimca Arjosari, Para Perangkat desa, BPD dan undangan yang merupakan calon Pengurus, Pengawas & Aanggota Kopdes Merah Putih.
Di dalam musyawarah ini menyepakati dan menetapkan Pengurus, Pengawas & Anggota.
Musyawarah khusus berjalan dengan lancar dan sukses. ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, pendamping desa, Pemerintah daerah kabupaten Pacitan dan elemen masyarakat yang berjalan dengan baik.
Kopdes Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi wadah ekonomi desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga desa.