Pemberitahuan Perekaman KTP-el di Balai Desa Kedungbendo

Kegiatan perekaman E-KTP akan diadakan di Balai Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi cakupan perekaman KTP Elektronik di setiap kota dan kabupaten di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keamanan identitas penduduk, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program KTP Elektronik yang menggantikan KTP konvensional. KTP Elektronik menggunakan teknologi canggih seperti mikrochip dan sidik jari biometrik untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. Balai Desa Kedungbendo dipilih sebagai salah satu lokasi perekaman E-KTP dalam rangka mencakup seluruh masyarakat di wilayah tersebut. Dengan menyediakan fasilitas perekaman di tingkat desa, pemohon tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke kota atau kabupaten terdekat untuk mendapatkan E-KTP baru atau memperbarui yang lama. Kegiatan perekaman E-KTP di Balai Desa Kedungbendo akan dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 dimulai pukul 08.30 sampai dengan selesai.

Masyarakat desa diminta untuk datang ke balai desa pada waktu yang telah ditentukan untuk melakukan perekaman. Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan dan Pemerintah Desa Kedungbendo akan siap membantu dan memberikan arahan kepada pemohon selama proses perekaman. Proses perekaman E-KTP melibatkan berbagai langkah, termasuk pengambilan foto wajah dan sidik jari, serta pengisian data identitas pemohon. Data yang tercatat akan diverifikasi dengan cermat untuk memastikan keakuratan informasi. Setelah selesai, pemohon akan diberikan konfirmasi bahwa perekaman E-KTP mereka telah berhasil dilakukan. Kegiatan perekaman E-KTP tersebut sangat penting bagi masyarakat Desa Kedungbendo. Dengan memiliki E-KTP, penduduk desa dapat menikmati berbagai layanan publik, seperti mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Selain itu, E-KTP juga menjadi syarat penting dalam berbagai transaksi pribadi dan resmi, seperti membuka rekening bank, mengurus pernikahan, atau memilih dalam pemilihan umum. Dengan adanya kegiatan perekaman E-KTP di tingkat desa, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki identitas yang sah dan terverifikasi.

Semoga kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem identitas nasional dan memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat desa secara keseluruhan.

Untuk persyaratan yang dibawa adalah : Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Fotocopy Ijazah Terakhir.

contact person : Didik Prihatmoko (082216412244) Yeni Astuti (085330194323)

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *