Monev Penyetoran Pajak PPH PPN Oleh KPP Pratama Ponorogo


Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam rangkat taat dan tertib pajak di Pemerintah Desa, pada hari ini KPP Pratama Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perpajakan bertempat di Pendopo Kecamatan Arjosari, dimana bendahara dari 17 Desa hadir mengikuti kegiatan tersebut yaitu bendahara Desa Gunungsari, Pagutan, Arjosari, Mlati, Sedayu, Tremas, Karanggede, Karangrejo, Gayuhan, Jatimalang, Temon, Gembong, Borang, Gegeran, Kedungbendo, Jetis Kidul & Mangunharjo.

Monev yang dipandu oleh Tim dari KPP Pratama Ponorogo ini memfokuskan hasil dari pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dimana sudah sesuai atau belum yang mana dapat dilihat melalui Aplikasi Siskeudes yang ada di Desa. Hampir semua Desa sudah sesuai namun juga ada beberapa desa yang belum sesuai dan diharapkan untuk segera disesuaikan baik dari pemotongan maupun penyetoran pajaknya.

Tim dari KPP Pratama juga memberikan beberapa materi di dalam monev kali ini, Materi yang diberikan adalah edukasi kepada Bendahara Desa untuk taat membayar pajak untuk seluruh kegiatan yang sudah dijalankan di Desa. Dan juga memberikan edukasi tentang apa saja yang harus dikenai pajak dan apa yang harus dilaporkan ke Kantor Pajak.

Kegiatan ini sangat memberi manfaat kepada Desa, karena kegiatan tersebut memberikan banyak informasi tentang perpajakan mulai dari kewajiban hingga manfaat yang diperoleh melalui pajak.

News Reporter