Berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 188.45/802/KPTS/408.12/2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari APBDES, maka pada hari ini Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kecamatan Arjosari melaksanakan rangkaian Monev di Desa Kedungbendo.
Tim monev yang langsung di pimpin oleh Bp. Subagyo sebagai perwakilan dari Bapak Camat Arjosari ini beranggotakan Staf Kecamatan dan juga Seluruh Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Arjosari.
Tujuan dilaksanakan monev ini adalah semua program kegiatan yang sudah dianggarkan didalam APBDes 2024 agar dilaksanakan dengan baik bukan hanya kegiatan fisik (pembangunan) akan tetapi juga kegiatan non fisik beserta administrasi pendukungnya. Tim Monev Kecamatan Arjosari melalui Pendamping Desa menekankan agar pelaksanaan kegiatan APBDesa ditahun berjalan selalu mengacu pada aturan dan selalu mempedomani RKP Desa.
dalam pelaksanaan monev juga dilaksanakan pembinaan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa dari masing-masing Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan juga buku-buku administrasi umum lainnya. Selain itu tim monev Kecamatan Arjosari juga memotivasi pemerintah Desa agar memperhatikan percepatan penyerapan realisasi dana desa tahun ini dimana seluruh komponen masyarakat dan pemerintah desa dilibatkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan.